PERATURAN AKADEMIK
PROGRAM SARJANA (STRATA-I)
Peraturan
Akademik Program Sarjana (Strata-I) FMIPA USU mengacu kepada Keputusan
Rektor USU No. 1023/J05/SK/PP/2005 tertanggal: 16 Agustus 2005 tentang
Peraturan Akademik Program Sarjana (S1) Universitas Sumatera Utara
PROGRAM DAN SISTEM PENDIDIKAN
1. Program pendidikan sarjana adalah program jenjang strata-1 (S1) reguler/reguler mandiri dan ekstensi
2. Program
pendidikan sarjana diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester
yang berpedoman pada Pedoman Penyelenggaraan Proses Pendidikan Tinggi
atas dasar Sistem Kredit
3. Program
pendidikan sarjana meliputi beberapa bidang ilmu dan tiap bidang ilmu
dibagi dalam beberapa departemen/program studi yang dilaksanakan oleh
masing-masing fakultas yang sesuai dengan bidangnya atau yang paling
relevan dengan bidangnya
BEBAN KREDIT DAN LAMA STUDI
1. Program
pendidikan sarjana (reguler dan reguler mandiri) dikelola oleh
fakultas dan dijadwalkan selesai dalam 8 (delapan) semester dengan masa
studi maksimum 12 (dua belas) semester dengan beban kredit 144-148 SKS
2. Program
pendidikan sarjana (ekstensi) dikelola oleh fakultas dan dijadwalkan
selesai dalam 4 (empat) semester dengan masa studi maksimum 8 (delapan)
semester dengan beban kredit 144-148 sks
KURIKULUM FAKULTAS/PROGRAM STUDI
1. Kurikulum Fakultas/Program Studi terdiri atas kurikulum inti dan institusional
2. Beban kredit dan komponen Fakultas/Program Studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor atas usul Dekan
JENIS KEGIATAN KURIKULER
Proses
belajar-mengajar diselenggarakan dalam bentuk kegiatan kurikuler yang
tercantum dalam kurikulum dan dijabarkan dalam Garis-Garis Besar Program
Pengajaran (GBPP)
1. Jenis-jenis kegiatan kurikuler yang dilaksanakan antara lain:
a. kuliah
b. praktikum laboratorium
c. praktek kerja lapangan
d. perancangan
e. skripsi
2. Kegiatan kurikuler yang tersebut pada ayat (1) dinilai dengan satuan kredit semester sebagai bentuk:
a. Kuliah: 1 (satu) SKS kegiatan perkuliahan tiap semester meliputi tiga kegiatan per minggu yaitu,
i. Kegiatan tatap muka terjadwal antara dosen dan mahasiswa selama 50 menit
ii. Kegiatan
akademik terstruktur yaitu kegiatan tidak terjadwal yang diberikan oleh
dosen untuk dilakukan mahasiswa dalam bentuk tugas atau menyelesaikan
soal-soal selama 60 menit
iii. Kegiatan
mandiri ialah kegiatan akademik tidak terjadwal yang dilakukan
mahasiswa secara mandiri utnuk mendalami dan mempersiapkan diri selama
60 menit antara lain membaca buku refrensi.
b. 1
(satu) SKS praktikum laboratorium adalah kegiatan akademik terjadwal
yang dilakukan mahasiswa di laboratorium selama 2-3 jam per minggu
selama 1 (satu) semester
c. 1
(satu) SKS praktek kerja lapangan ialah kegiatan akademik terjadwal
yang dilakukan mahasiswa di lapangan/dalam gedung selama 4-5 jam per
minggu selama 1(satu) semester
d. 1
(satu) SKS perancangan ialah kegiatan akademik yang dilakukan mahasiswa
untuk latihan membuat suatu rancangan/kreasi berdasarkan teori yang
diperoleh dan di bawah bimbingan dosen selama 4-5 jam per minggu selama 1
(satu) semester
e. 1 (satu) SKS skripsi sama dengan 4-5 jam per minggu selama 1 (satu) semester
3. Penyelenggaraan tatap muka setiap mata kuliah maksimum diberikan sebanyak 3 (tiga) jam akademik berturut-turut.
BEBAN KREDIT PER SEMESTER
1. Pengambilan Beban Kredit Program Reguler dan Reguler Mandiri
a. Jumlah beban kredit untuk mahasiswa baru diberikan dalam bentuk paket yaitu total SKS yang ditentukan pada semester I dan II
b. Mahasiswa
baru harus mengambil beban kredit seluruh mata kuliah semester I yang
ditawarkan (≤ 20 SKS) dan yang ditetapkan oleh fakultas sesuai dengan
kurikulum yang berlaku di fakultas/program studi
c. Beban kredit yang diambil pada semester II tidak bergantung
pada keberhasilan hasil studi semester I. Besar beban kredit pada
semester II yang boleh diambil adalah 40 SKS dikurangi jumlah SKS pada
semester I dan mata kuliah yang dibenarkan untuk diambil hanyalah mata
kuliah yang ditawarkan pada semester I dan II. Khusus bagi mahasiswa
yang pada hasil evaluasi akhir semester I menunjukkan prestasi yang baik
(≥ 2,50), beban SKS yang diizinkan disesuaikan dengan IP yang diperoleh
d. Beban
kredit yang dapat diambil pada semester berikutnya (semester III dan
seterusnya) ditentukan dengan mempertimbang kan keberhasilan studi pada
semester sebelumnya.
2. Pengambilan Beban Kredit Program Ekstensi
a. Beban kredit yang ditawarkan pada semester awal ditetapkan oleh fakultas dan harus diambil seluruhnya
b. Beban
kredit yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan dengan
mempertimbangkan keberhasilan studi pada semester sebelumnya.
3. Besar
beban SKS maksimum yang diizinkan ditetapkan berdasarkan Indeks
Prestasi (IP) yang diperoleh sebagaimana yang ditunjukkan pada Tabel 1.
Tabel 1. Indeks Prestasi Semester dan Beban SKS Maksimum
Indeks Prestasi (IP)
Semester
|
Beban SKS Maksimum
Yang Diizinkan
|
≥ 3,0
|
24
|
2,50 – 2,99
|
22
|
2,00 – 2,49
|
20
|
1,50 – 1,99
|
17
|
< 1,50
|
15
|
EVALUASI KEBERHASILAN BELAJAR MAHASISWA
1. Evaluasi keberhasilan belajar yang dilakukan terhadap mahasiswa bertujuan untuk menentukan:
a. Keberhasilan belajar mahasiswa
b. Beban studi yang diperbolehkan untuk diambil mahasiswa pada semester berikutnya
c. Kelanjutan mahasiswa dalam program pendidikan yang sedang ditempuh
d. Akhir masa studi mahasiswa
e. Putus studi (drop-out)
2. Setiap
mahasiswa yang mengikuti kegiatan perkuliahan diakhiri dengan evaluasi.
Untuk evaluasi mata kuliah, mahasiswa wajib memnuhi persyaratan telah
mengikuti kuliah minimal 80% dari setiap kegiatan yang terjadwal pada
semester berjalan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas.
3. Evaluasi untuk menentukan keberhasilan belajar mahasiswa program sarjana (strata-1) dilakukan dalam bentuk:
a. Evaluasi perkuliahan dijadwalkan dalam kalender akademik dengan ketentuan:
- Ujian tengah semester dilaksanakan minimal sekali dalam 1 (satu) semester
- Ujian akhir semester dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada akhir semester dengan ketentuan tidak ada ujian susulan
- Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester mata kuliah yang diambil dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka mata kuliah tersebut tidak diperhitungkan dalam menetapkan Indeks Prestasi (IP) semester
- Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester seluruh mata kuliah dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
maka pada semester berikutnya mahasiswa dibolehkan mengambil beban
kredit yang sama jumlahnya dengan beban kredit pada semester sebelumnya
- Nilai
ujian mata kuliah ditentukan dari hasil ujian tengah semester, ujian
semester dan nilai tugas-tugas atau kegiatan terstruktur lainnya dengan
perbandingan bobot yang diatur oleh masing-masing fakultas
b. Evaluasi praktikum laboratorium
- Mahasiswa
harus mengikuti seluruh praktikum yang dijadwalkan dan apabila tidak,
harus menggantinya sesuai dengan peraturan fakultas/departemen yang
berlaku
- Mahasiswa
diharuskan membuat laporan/jurnal praktikum setelah praktikum selesai
dan selambat-lambatnya sudah diserahkan sebelum praktikum berikutnya
- Nilai akhir praktikum merupakan gabungan nilai dari pelaksanaan praktikum, laporan/jurnal, ujian praktikum dan responsi (jika ada)
c. Evaluasi
praktek lapangan pada fakultas yang mencantumkan praktek lapangan dalam
kurikulumnya diatur dengan surat keputusan Dekan atas usul
departemen/program studi yang ketentuan dan pelaksanaannya disesuaikan
dengan kalender akademik
d. Evaluasi
tugas perancangan pada fakultas yang mencantumkan tugas perancangan
dalam kurikulumnya diatur dengan surat keputusan Dekan atas usul
departemen/program studi yang ketentuan dan pelaksanaannya disesuaikan
dengan kalender akademik
e. Evaluasi ujian skripsi diatur oleh setiap fakultas dengan memperhatikan ketentuan jadwal akademik dan jadwal wisuda
4. Sistem penilaian dalam evaluasi keberhasilan belajar mahasiswa dapat memakai:
a. Sistem
Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah sistem yang digunakan untuk
mengukur tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan patokan yang telah
ditetapkan sebelumnya yaitu menentukan nilai batas lulus tiap-tiap mata
kuliah
b. Sistem
Penilai Acuan Normal (PAN) adalah sistem yang digunakan untuk mengukur
tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan hasil ujian mahasiswa lain dalam
kelompoknya
5. Evaluasi Prestasi Keberhasilan
a. Prestasi keberhasilan ditentukan oleh angka Indeks Prestasi (IP) yang ditentukan pada setiap akhir semester
b. Indeks
Prestasi Semester (IPS) dihitung berdasarkan jumlah beban kredit yang
diambil dalam satu semester dikalikan dengan bobot prestasi tiap-tiap
mata kuliah kemudian dibagi dengan jumlah beban kredit yang diambil
K = Jumlah SKS setiap mata kuliah yang tercantum dalam KRS pada semester yang bersangkutan
N = Bobot prestasi setiap mata kuliah
c. Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) adalah IP yang dihitung berdasarkan jumlah
keseluruhan beban kredit yang diambil mulai dari semester I sampai
dengan semester terakhir berjalan dikalikan dengan bobot prestasi
tiap-tiap mata kuliah dibagi dengan beban kredit yang diambil
K = Jumlah SKS semua mata kuliah yang dijalani mulai semester I sampai dengan semester terakhir berjalan
N = Bobot prestasi setiap mata kuliah
d. Penggolongan Prestasi Keberhasilan berpedoman pada Tabel 2 berikut:
Tabel 2. Penggolongan Prestasi Keberhasilan
NILAI
PRESTASI
|
BOBOT
PRESTASI
|
GOLONGAN PRESTASI
|
A
|
4,00
|
Sangat Baik
|
B+
|
3,50
|
Baik
|
B
|
3,00
|
Baik
|
C+
|
2,50
|
Cukup
|
C
|
2,00
|
Cukup
|
D
|
1,00
|
Kurang
|
E
|
0,00
|
Gagal
|
6. Mahasiswa
diperkenankan memperbaiki nilai mata kuliah yang memperoleh nilai C, C+
dan D selambat-lambatnya 6 (enam) semester setelah mata kuliah tersebut
pertama kali diambil sepanjang belum melampaui masa studi maksimum. Nilai
perbaikan tersebut harus dimasukkan ke dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
dan dihitung sebagai beban studi semester yang diambil. Nilai yang diperhitungkan untuk evaluasi adalah nilai yang tertinggi.
7. Seluruh
beban kredit program pendidikan sarjana reguler, reguler mandiri dan
ekstensi dengan batas studi tertentu pada Fakultas MIPA USU mengikuti
Tabel 3.
8. Evaluasi Penentuan Putus Studi (Drop Out)
a. Mahasiswa
baru yang telah terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara
tetapi tanpa suatu alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
tidak mengikuti perkuliahan pada semester I yang semestinya wajib
diikuti, dengan sendirinya dinyatakan mengundurkan diri sebagai
mahasiswa Universitas Sumatera Utara
b. Mahasiswa
yang tidak memenuhi dan melaksanakan kewajiban akademik yang secara
peraturan harus dipenuhinya (2 semester) dan mahasiswa tersebut tanpa
memperoleh izin tertulis dari Dekan dan Rektor maka untuk mahasiswa
tersebut dengan sendirinya dinyatakan putus studi (drop out) atau
mengundurkan diri. Mahasiswa yang oleh pengadilan negeri dinyatakan
bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana maka mahasiswa tersebut
dengan sendirinya dinyatakan gugur haknya sebagai mahasiswa Universitas
Sumatera Utara dan dinyatakan sebagai mahasiswa putus studi (drop out)
c. Mahasiswa
program reguler dan reguler mandiri yang pada evaluasi akhir semester
(Tabel 4) tidak dapat mengumpulkan jumlah SKS yang lulus maka mahasiswa
tersebut dinyatakan putus studi (drop out). Sebelum surat keputusan putus studi diterbitkan, mahasiswa tersebut diminta untuk mengundurkan diri.
Tabel 3. Program Studi Strata-1 dan Masa Studi Maksimum
No
|
Program
|
Departemen
|
Masa Studi (Semester)
|
Maksimum Masa Studi (Semester)
|
1
|
Reguler
|
Fisika
Kimia
Matematika
Biologi
Ilmu Komputer
Tek. Perangkat Lunak
|
8
8
8
8
8
8
|
12
12
12
12
12
12
|
2
|
Reguler Mandiri
|
Fisika
Kimia
Matematika
Biologi
Ilmu Komputer
Tek. Perangkat Lunak
|
8
8
8
8
8
8
|
12
12
12
12
12
12
|
3
|
Ekstensi
|
Fisika
Kimia
Matematika
Biologi
Ilmu Komputer
|
4
4
4
4
4
|
8
8
8
8
8
|
Tabel 4. Evaluasi Akhir Semester Dikaitkan Dengan
Jumlah Minimal SKS Yang Diperoleh
No
|
Evaluasi Akhir
|
Jumlah Minimal SKS dengan
Bobot Minimal C
|
1
|
Semester II
|
22 SKS
|
2
|
Semester IV
|
45 SKS
|
3
|
Semester VI
|
72 SKS
|
4
|
Semester VIII
|
96 SKS
|
d. Evaluasi putus studi (drop out) mahasiswa program ekstensi dilaksanakan pada akhir masa studi
9. Perpindahan Mahasiswa Program Reguler dan Reguler Mandiri
a. Mahasiswa yang terkena sanksi putus studi (drop out)
berdasarkan butir 8a, b, c dan d, sebelum sanksi ditetapkan dengan
surat keputusan Rektor diminta untuk mengundurkan diri atau bermohon
untuk pindah jenjang ke Program D3
b. Mahasiswa yang dapat pindah ke Program D3 adalah mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana (strata-1)
c. Mahasiswa
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan dan
Dekan akan meneruskan ke Rektor untuk diproses lanjut
d. Penerimaan mahasiswa yang pindah ke Program D3 disesuaikan dengan daya tampung pada program studi tersebut
e. Mata
kuliah yang telah lulus selama studi di jenjang program sarjana
(strata-1) dapat diakui (dikonversi) sesuai ketetapan program diploma
yang menerima
Tabel 5. Program Studi D3 FMIPA USU Yang Menerima Perpindahan Mahasiswa Program Sarjana di Lingkungan USU
Program Studi D-3 Yang Menerima Perpindahan
|
Program Studi Strata-1 Asal
|
Fakultas MIPA
|
Fisika Instrumentasi
|
Fisika,
Matematika, Teknik Industri, Teknik Kimia, Ilmu Hama dan Penyakit
Tanaman, Sosial Ekonomi Pertanian, Teknologi Hasil Pertanian
|
Kimia Analis
|
Kimia, Farmasi, Biologi, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknologi Hasil Pertanian, Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman
|
Kimia Industri
|
Kimia, Farmasi, Biologi, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknologi Hasil Pertanian, Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman, Sosial
Ekonomi Pertanian
|
Statistika
|
Seluruh program studi S-1 eksakta di lingkungan USU
|
Komputer
|
Seluruh program studi S-1 eksakta di lingkungan USU
|
10. Evaluasi Akhir Masa Studi
Mahasiswa dinyatakan lulus untuk program studi yang diikuti di Fakultas jika:
a. Telah menyelesaikan seluruh beban studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00
b. Telah menyelesaikan Ujian Skripsi
c. Memiliki jumlah nilai D ≤ 8 SKS dan dirinci dengan peraturan fakultas/ departemen
d. Telah memenuhi persyaratan lain yang ditentukan fakultas/ departemen
YUDISIUM
1. Fakultas/Departemen/Program Studi mdelaksanakan yudisium untuk menyatakan selesainya studi mahasiswa
2. Tanggal yudisium merupakan tanggal kelulusan mahasiswa tersebut dan dicantumkan dalam ijazah
3. Predikat yudisium Program Sarjana (Strata-1)
a. Memuaskan : IPK 2,00 – 2,75
b. Sangat Memuaskan : IPK 2,76 – 3,50
c. Dengan Pujian/Cum Lau De : IPK 3,51 – 4,00 (tidak melebihi masa studi terjadwal dan tidak ada nilai: D)
PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK (PKA) DAN AKTIF KULIAH KEMBALI (AKK)
1. Penundaan
Kegiatan Akademik (PKA) harus dilakukan dengan persetujuan Rektor dan
atas usul Dekan. Jika mahasiswa tidak aktif tanpa PKA selama 2 (dua)
semester berturut-turut, mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri.
Mahasiswa yang tidak aktif 1 (satu) semester tanpa PKA, masa aktif
dihitung sebagai masa studi dan diwajibkan membayar SPP penuh.
2. Masa
PKA hanya dibenarkan dengan Dekan dan seizin Rektor dan tidak dihitung
sebagai masa studi. Untuk setiap semester PKA yang diambil mahasiswa
diwajibkan membayar 25% dari SPP, jika mahasiswa telah membayar SPP dan
kemudian PKA maka mahasiswa tersebut tidak berhak menuntut pengembalian
uang SPP yang telah dibayarkan
3. PKA hanya boleh diajukan oleh mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
4. PKA
diajukan secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik dan PKA tidak berlaku
surut. Jika permohonan PKA yang diajukan mahasiswa sudah lewat waktu
dari jadwal yang ditetapkan di dalam kalender akademik, mahasiswa
tersebut diwajibkan membayar SPP penuh
5. Selama mahasiswa menjalani masa PKA, seluruh kegiatan akademik yang bersangkutan diberhentikan termasuk bimbingan skripsi
6. Apabila PKA dilakukan berkali-kali, jumlah keseluruhan lamanya PKA tidak boleh melebihi 4 (empat) semester selama studi
7. Permohonan
Aktif Kuliah Kembali (AKK) harus diajukan kepada Rektor melalui Dekan
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik dengan
melampirkan fotokopi izin PKA. Jika permohonan AKK diajukan mahasiswa
sudah lewat waktu dari jadwal yang ditetapkan maka mahasiswa tersebut
dikenakan denda 50% dari SPP yang harus dibayar pada saat itu.
Perpindahan MAHASISWA
1. Pindah Dari Universitas Sumatera Utara
a. Setiap
mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang terdaftar memiliki nomor
induk mahasiswa (NIM) dan telah mengikuti kegiatan akademik minimal
selama 2 (dua) semester, dapat mengajukan permohonan secara tertulis
pindah dari Universitas Sumatera Utara ke perguruan tinggi lain
b. Mahasiswa
yang telah disetujui pindah oleh Rektor dan telah dikeluarkan SK
berhenti sebagai mahasiswa dari Universitas dengan alasan apapun tidak
dapat diterima lagi di Universitas Sumatera Utara
2. Mahasiswa Pindahan
a. Universitas
Sumatera Utara setiap awal semester dapat menerima mahasiswa pindahan
yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain yang memiliki
fakultas/program studi yang sejenis/sama dengan yang ada di Universitas
Sumatera Utara
b. Syarat perpindahan mahasiswa ke Universitas Sumatera Utara:
- Dengan
alasan mengikuti kepindahan orangtua kandung/ suami/istri yang
berstatus PNS, BUMN, TNI-AD/AU/AL atau Polri dan jika mahasiswa tersebut
telah bekerja pada salah satu instansi, alasannya adalah karena
mahasiswa tersebut dipindah tugaskan ke Medan atau sekitar Medan
- Lokasi perguruan tinggi asal dan tempat tugas orangtua/suami/harus sama
- Tenggang
waktu pengajuan permohonan dengan SK pindah orangtua/ suami/istri
maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal SK tersebut
- Mahasiswa pindahan tersebut tidak dalam keadaan di-skorsing atau putus studi (drop out) yang dikuatkan dengan rekomendasi Rektor pada perguruan tinggi asal
- Mahasiswa
pindahan minimal telah mengikuti kegiatan akademik diperguruan tinggi
asal 2 (dua) semester dan telah lulus minimal 25 (dua puluh lima) SKS
tanpa ada nilai D dan E
- Mahasiswa pindahan harus berkelakuan baik yang dikuatkan dengan surat rekomendasi Rektor dari perguruan tinggi asal
c. Permohonan
pindah ke Universitas Sumatera Utara ditulis dalam kertas bermaterai
Rp. 6.000,00.- dan diajukan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara
dengan melampirkan:
- Asli transkrip akademik selama kuliah di perguruan tinggi asal yang dibuat oleh Dekan atau Kepala Biro Administrasi Akademik
- Asli surat rekomendasi Rektor perguruan tinggi asal tentang kelakuan dan status mahasiswa pindahan tersebut
- Fotokopi SK pindah tugas orangtua/suami/istri yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
d. Permohonan
pindah diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum kegiatan akademik
per semester dimulai dengan sepengetahuan dan izin Rektor perguruan
tinggi asal.
e. Rektor
dengan memperhatikan pertimbangan Dekan/Ketua Program Studi terkait dan
daya tampung dapat menerima atau menolak permohonan pindah ke USU.
f. Penerimaan mahasiswa pindahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
g. Mahasiswa pindahan dikenakan kewajiban administrasi sebagai mahasiswa baru USU.
h. Mahasiswa
pindahan dikenakan ketentuan kurikulum yang berlaku di fakultas/program
studi yang terkait dan peraturan akademik USU, serta peraturan lain
yang berlaku di Universitas/Fakultas.
i. Mahasiswa
pindahan yang telah menyelesaikan mata kuliah yang sama dapat
dipertimbangkan alih kredit setelah mendapat pertimbangan Ketua
Departemen/ Program Studi yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan atau
Ketua Departemen/Program Studi.
j. Masa studi mahasiswa pindahan adalah sama dengan masa studi mahasiswa USU terhitung sejak terdaftar di perguruan tinggi asal.
k. Mahasiswa
pindahan yang telah diterima diharuskan segera mendaftar
selambat-lambatnya 4 minggu setelah tanggal SK Rektor. Jika dalam waktu
tersebut yang bersangkutan tidak mendaftar, penerimannya sebagai
mahasiswa pindahan dinyatakan gugur.
MAHSISWA TUGAS BELAJAR
1. Universitas Sumatera Utara menerima mahasiswa dengan
status tugas belajar dari dinas/instansi/jawatan apabila telah ada
kerjasama dalam bidang pendidikan/latihan dengan dinas/instansi/ jawatan
yang berkepentingan.
2. Mahasiswa dengan status tugas belajar harus memenuhi syarat-syarat:
a. Calon
yang akan mengikuti pendidikan Program D-IV dan S-1 harus sudah
memiliki ijazah D-III (akademi) dari PTN atau PTS program studinya telah
terakreditasi olen BAN atau memiliki ijazah D-III ujian negara yang
disamakan atau memiliki ijazah D-III ujian negara.
b. Calon
yang akan mengikuti pendidikan profesi, harus sudah memiliki ijazah S-1
yang sesuai dengan bidang studinya dari PTN atau PTS yang program
studinya telah di terakreditasi oleh BAN atau ijazah S-1 ujian negara
dan harus mengikuti disamakan atau ijazah S-1 ujian negara, harus
mengikuti ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh fakultas
penyelenggara program profesi.
c. Ketentuan-ketentuan
tata tertib ataupun akademik yang berlaku bagi mahasiswa USU berlaku
pula bagi mahasiswa tugas belajar, kecuali ada ketentuan khusus yg telah
mengaturnya.
MAHASISWA CANGKOKAN
1. Universitas Sumatera Utara menerima mahasiswa cangkokan jika:
a. Sudah ada kerjasama dengan perguruan tinggi yang berkepentingan
b. Sudah
mendaftar dan memenuhi persyaratan registrasi serta membayar SPP maupun
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Universitas Sumatera Utara
c. Penerimaan mahasiswa cangkokan akan dilayani setiap awal semester dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
STUDI EFEKTIF
1. Mahasiswa
asing yang akan melakukan studi elektif harus dengan izin Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, dengan mengajukan permohonan melalui
Kedutaan RI di negaranya masing-masing.
2. Mahasiswa
perguruan tinggi lainnya di Indonesia dapat melakukan studi elektif di
USU dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor dengan
sepengetahuan perguruan tinggi asal.
3. Perseorangan
yang berminat studi eklektif di USU di luar ketentuan di atas harus
mendapat persetujuan dari Ketua Departemen dan/atau Dekan.
4. Peserta studi elektif di USU pada awal semester dan memiliki kartu pengenal khusus.
5. Mahasiswa yang melakukan studi elektif di USU dikenakan biaya pendidikan yang akan diatur tersendiri.
PENASEHAT AKADEMIK (PA)
1. Persyaratan Penasehat Akademik
a. Dosen tetap dilingkungan Universitas Sumatera Utara
b. Diangkat
melalui Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Departemen/ Program Studi
dan bertanggungjawab kepada Ketua Departemen/Program Studi
c. Menguasai proses belajar mengajar berdasarkan sistem kredit semester
d. Memahami seluk beluk bidang ilmu yang dikembangkan oleh Fakultas
e. Mengetahui komposisi kurikulum yang dibina oleh Departemen/Program Studi yang ada di Fakultas
f. Telah mengajar di Fakultas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
2. Peran, Fungsi dan Kewajiban Penasehat Akademik
a. Dalam
melaksanakan bimbingan akademik pada dasarnya Penasehat Akademik (PA)
berperan sebagai fasilitator, perencana, motivator dan evaluator.
b. Fungsi Penasehat Akademik sebagai:
i. Sebagai fasilitator, PA membantu mahasiswa dalam mengenali dan mengidentifikasi minat, bakat, dan kemampuan akademik mahasiswa.
ii. Sebagai
perencana, PA membantu merumuskan rencana studi mahasiswa dalam
menyusun mata kuliah yang diambil per semester, yang dianggap sesuai
dengan minat, bakat, serta kemampuan akademik agar mahasiswa dapat
memanfaatkan masa studi dengan efektif dan efisien.
iii. Sebagai
motivator, PA memberikan motivasi kepada mahasiswa yang mempunyai
keterbatasan atau kendala akademik atau hasil studi dan indeks prestasi
semesternya relatif rendah, sehingga dapat ditemukan jalan keluar serta
pemecahannya dengan baik.
iv. Sebagai evaluator mengidentifikasi masalah-masalah akademik atau non akademik mahasiswa yang prestasinya kurang.
3. Kewajiban Teknis Penasehat Akademik
a. Menerima dari Koordinator Penasehat Akademik (KPA):
i. Daftar nama mahasiswa bimbingan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang untuk setiap PA.
ii. KHS mahasiswa bimbingan yang terbaru.
iii. Informasi terakhir mengenai program studi, jurusan/ fakultas dan universi-tas.
iv. Kartu bimbingan akademik.
b. Mempelajari jadwal kuliah yang ditawarkan dalam semester yang berjalan, untuk acuan KRS mahasiswa bimbingan.
c. Menentukan jadwal bimbingan, dan wajib hadir selama pengisian KRS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
d. Menerima mahasiswa bimbingan untuk membicarakan hasil studi semester yang baru berakhir.
e. Mengidentifikasi
masalah-masalah akademik & dan non akademik mahasiswa bimbingan,
sehingga didapatkan jalan keluar yang terbaik.
f. Membantu
merumuskan rencana studi mahasiswa bimbingan per semester sesuai dengan
hasil studi dan indeks prestasi yang dicapai dalam semester sebelumnya.
g. Menandatangani KRS/Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) mahasiswa bimbingan.
h. Menyimpan arsip KRS/KPRS mahasiswa bimbingan yang telah ditandatangani oleh PA dan Ketua Departemen.
i. Memonitor
perkembangan studi mahasiswa bimbingan pada semester tersebut dengan
cara mengadakan pertemuan dengan mahasiswa bimbingan sekurang-kurangnya 6
(enam) kali setiap mahasiswa per semester.
i. Menjelang UTS dan UAS, mengadakan pertemuan khusus dengan mahasiswa bimbingan.
ii. Memonitor
hasil UTS dan UAS mahasiswa bimbingan. Bilamana perlu PA dapat
berkonsultasi dengan dosen dari mahasiswa bimbingan yang mempunyai
masalah dalam studinya pada semester yang bersangkutan.
iii. Memonitor kembali hasil ujian yang baru diikuti mahasiswa bimbingan.
j. Melaporkan
perkembangan studi mahasiswa bimbingan kepada Ketua Jurusan/ Kepala
Bagian atau KPA, apabila ada masalah akademik dan atau non akademik.
k. Mempertimbangkan PKA bagi mahasiswa bimbingan apa dianggap perlu.
l. Melaporkan hasil bimbingan seluruh mahasiswa kepada KPA pada setiap akhir semester bimbingannya kepada KPA.
4. Masa Tugas Penasehat Akademik
Masa tugas PA untuk seorang mahasiswa adalah sama dengan masa studi mahasiswa yang dibimbing.
5. Penggantian Penasehat Akademik
a. Dalam
hal yang sangat khusus, Dekan atas usul Ketua Departemen dapat
memindahkan mahasiswa bimbingan dari seorang PA kepada PA yang lain.
b. Dengan pertimbangan dan penilaian khusus, atas rekomendasi KPA, Dekan melalui Ketua Departemen dapat mengganti PA.
c. Dalam
pengisian KRS apabila PA tidak berada di tempat karena sakit atau lain
hal, Fakultas/Ketua Jurusan mengambil alih tugas PA.
KOORDINATOR PENASEHAT AKADEMIK (KPA)
TUGAS KOORDINATOR PENASEHAT AKADEMIK (KPA) ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. Menyerahkan KHS dan berkas bimbingan sebelum bimbingan kepada para PA.
2. Mempelajari
KRS dan KHS untuk mengamati adanya hal-hal yang perlu mendapat
perhatian departemen, program studi, PA dan mahasiswa, misalnya :
a. Batas masa studi;
b. Batas minimal IPS dan IPK;
c. Cuti akademik, dan sebagainya.
3. Berkonsultasi
dengan pimpinan Departemen/Program Studi untuk mengetahui adanya
hal-hal khusus yang perlu diperhatikan oleh PA dan mahasiswa, antara
lain : informasi baru mengenai kebijaksanaan tertentu yang perlu digaris
bawahi dari Departemen/Fakultas/ Universitas, baik yang sedang/masih
berlaku maupun yang akan diberlakukan.
4. Mengusulkan
kepada Dekan/Ketua Departemen/Ketua Program Studi daftar mahasiswa yang
dibimbing oleh setiap PA, dengan memperhatikan daftar nama mahasiswa
baru yang memerlukan PA maupun mahasiswa yang telah meninggalkan
Departemen/Program Studi.
5. Menyelengarakan
sekurang-kurangnya 1(satu) kali rapat koordinasi dengan para PA di
Fakultas/Departemen/Program Studi, antara lain :
a. Membicarakan masalah-masalah yang dijumpai pada kartu PA dan KHS.
b. Menyampaikan
berbagai informasi dari Departemen/Program Studi/ Fakultas/Universitas,
hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran akademik..
6. Menyelesaikan berbagai masalah bimbingan akademik yang dijumpai selama masa pen-daftaran akademik.
7. Memantau kehadiran PA sesuai jadwal yang telah dditentukan dan melaporkan hasilnya kepada Fakultas/Departemen/Program Studi.
8. Membuat
laporan secara tertulis mengenai proses bimbingan akademik setiap
semester kepada Dekan/Ketua Departemen /Ketua Program Studi.
KEWAJIBAN DAN HAK MANUSIA DALAM KEGIATAN BIMBINGAN
1. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS):
a. Memenuhi persyaratan administrasi
b. Mengambil KHS dan KRS
c. Menyusun rencana studi berdasarkan IPS, minat dan disesuaikan dengan jadwal kuliah yang diterbitkan oleh Fakultas
d. Menemui PA sesuai jadwal yang ditentukan oleh PA masing-masing untuk diperiksa dan disetujui KRS-nya
e. Mengembalikan lembar KRS kepada petugas yang ditunjuk PA, KPA, SubBag Pendidikan, Biro Adminitrasi Akademik.
2. Mahasiswa
diberi kesempatan untuk memperbaiki KRS (PKRS) dengan mengganti mata
kuliah yang dipilih sebelumnya maksimal setelah dua minggu kuliah
berlangsung dan meminta persetujuan PA.
3. Bimbingan dapat berupa konsultasi masalah akademik ataupun non akademik.
SKRIPSI TUGAS AKHIR
1. Syarat Penyusunan Skripsi/Tugas Akhir
a. Mahasiswa
yang diwajibkan menyusun skripsi oleh Program Studi, harus sudah lulus
110 SKS dengan IPK ≥ 2,00, serta memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
masing-masing Fakultas.
b. Mahasiswa
yang telah memenuhi butir (a), wajib menyampaikan penyusunan rencana
skripsi sesuai dengan lingkup masalah yang menjadi perhatian Departemen/
Program Studi yang bersangkutan.
2. Penyusunan Skripsi/Tugas Akhir
a. Ketua
Departemen menetapkan seorang pembimbing skripsi, dan bila perlu dapat
menambah seorang pembimbing lainnya yang diambil dari Departemen atau
dari luar Departemen/ Program Studi atau dari luar USU, setelah
mahasiswa menyerahkan penyusunan rencana skripsi.
b. Penyusunan
rencana tugas akhir yang dimaksud dalam butir (a), diatur sesuai dengan
peraturan yang berlaku di Fakultas masing-masing.
c. Rencana
skripsi dapat diajukan dan mendapat persetujuan selambat-lambatnya 1
tahun (2 semester) sebelum masa studi maksimum berakhir, dan harus telah
memenuhi syarat penyusunan tugas akhir.
d. Skripsi
ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali pada Departemen/Program Studi
Bahasa Asing, tugas akhir dapat ditulis dalam bahasa asing.
e. Skripsi harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 12 bulan terhitung sejak rencana tugas akhir disetujui.
f. Persetujuan selesainya bimbingan skripsi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa studi berakhir.
3. Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir
g. Persyaratan pembimbing skripsi ditetapkan oleh Fakultas/Departemen/ Program Studi.
h. Pembimbing skripsi maksimum 2 (dua) orang.
i. Pembimbing skripsi harus membuat jadwal bimbingan dan mengisi Lembar Bukti Bimbingan (LBB) dalam melaksanakan tugas bimbingan.
j. Ketua Departemen dapat menunjuk pengganti pembimbing skripsi jika pembimbing tidak dapat menjalankan tugasnya.
4. Struktur dan Format Skripsi/Tugas Akhir
a. Struktur skripsi diatur olef Fakultas/Departemen masing-masing.
b. Skripsi diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 70 mg yang berukuran A-4 dengan font New Roman ukuran 12.
5. Persyaratan Ujian Skripsi/Tugas Akhir
a. Naskah
skripsi harus sudah memenuhi syarat baik isi, bahasa maupun teknik
penulisan dan menurut format yang telah ditetapkan oleh Departemen
masing-masing, serta disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing
skripsi.
b. Panitia
skripsi harus sudah menerima salinan yang telah disetujui pembimbing
selambat-lambatnya satu minggu sebelum skripsi tersebut dilaksanakan.
c. Lembar Bukti Bimbingan (LBB) harus dilampirkan.
d. Mahasiswa
pada fakultas yang menyelenggarakan ujian sarjana harus sudah lulus
semua mata kuliah yang diprogramkan untuk program studi yang diambil
kecuali skripsi dengan IPK ≥ 2,00.
e. Persyaratan
administrasi harus sudah dilengkapi yaitu terdaftar sebagai mahasiswa
pada semester yang berjalan, dan menyelesaikan segala kewajibannya
terhadap Universitas/ Fakultas/Departemen.
6. Pelaksanaan Ujian Skripsi
a. Fakultas/Departemen/Program Studi menetapkan tanggal ujian skripsi dan panitia penguji.
b. Skripsi harus diujikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah skripsi disetujui oleh komisi pembimbing.
c. Anggota penguji skripsi minimal 3 (tiga) orang yaitu pembimbing dan dosen.
d. Penguji yang dimaksud pada butir (c) harus ahli dalam materi skripsi yang ditulis.
e. Pada waktu ujian skripsi, para pembimbing sebagai anggota penguji tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
f. Apabila
ujian skripsi sudah ditentukan waktunya oleh Fakultas/ Departemen,
ternyata salah seorang pembimbing sebagai anggota penguji berhalangan
hadir dengan sebab yang dapat dipertanggungjawabkan, Ketua Departemen
dan pembimbing/ penguji yang hadir bermusyawarah untuk pergantian
pembimbing yang tidak hadir tersebut dengan memperhatikan ketentuan
butir (d).
g. Komponen yang dinilai pada ujian skripsi ialah :
i. Substansi / isi;
ii. Sistematika penulisan;
iii. Kemampuan penyampaian/kemampuan mengemuka- kan pendapat.
iv. Penguasaan materi/metodologi.
v. Penampilan mahasiswa pada waktu ujian.
h. Lama sidang ujian skripsi maksimal 90 menit.
i. Keberhasilan mahasiswa di dalam ujian skripsi ditetapkan bersama oleh panitia ujian skripsi dalam sidang tertutup.
j. Keputusan
panitia ujian skripsi dan hasilnya diumumkan oleh Ketua Panitia Ujian
tugas akhir/komprehensif segera setelah selesai sidang.
k. Mahasiswa
yang telah menjalani ujian skripsi diberikan petikan berita acara ujian
skripsi guna memenuhi kewajiban-kewajiban perbaikan/ penyempurnaan yang
disebutkan di dalam berita acara ujian tersebut.
l. Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian skripsi diberikan kesempatan mengulang skripsi selama tidak melewati batas masa studinya.
7. Penyempurnaan Skripsi/Tugas Akhir
a. Mahasiswa
yang dinyatakan lulus ujian skripsi, wajib menyempurnakan skripsi yang
dijilid rapi dan ditandatangani oleh anggota pembimbing skripsi dan
minimal 6 (enam) eksempelar diserahkan kepada para Pembimbing,
Departemen, Penguji dan satu bentuk compact disk (CD) kepada perpustakaan pusat.
b. Penyempurnaan tugas akhir merupakan persyaratan yudisium.
c. Mahasiswa bertanggung jawab sepenuhnya atas skripsi yang ditulisnya.
d. Pembimbing bertanggung jawab secara akademik terhadap penyelesaian skripsi mahasiswa.
e. Hal-hal yang belum diatur dalam penulisan skripsi dapat ditetapkan oleh Fakultas/ Departemen masing-masing.
IJAZAH
1. Persyaratan Memperoleh Ijazah Sarjana
a. Lulus ujian akhir dan skripsinya telah disempurnakan serta ditandatangani pembimbing dan telah diyudisium.
b. Memenuhi kewajiban administratif yang berlaku di Universitas, Fakultas dan Departemen.
c. Mengikuti wisuda tingkat Universitas.
2. Isi Ijazah
a. Pada ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh Universitas disebutkan nama Fakultas, Departemen dan/atau Program Studi.
b. Pada
ijazah dicantumkan kode dan nomor ijazah, nama, tempat tanggal lahir,
nomor induk mahasiswa, program studi, tanggal yudisium dan tanggal
tahun terbit ijazah, pasfoto pemilik, serta tanda tangan Rektor dan
Dekan, stempel Fakultas dan Universitas.
3. Pemegang ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh Universitas berhak menggunakan gelar sarjana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
WISUDA
1. Mahasiswa
dapat mengikuti wisuda apabila telah melampirkan surat keterangan bebas
tagihan perpustakan USU dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh
Departemen/Fakultas/ Universitas.
2. Wisuda hanya dilaksanakan di tingkat Universitas, dan diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
3. Setiap lulusan Universitas wajib mengikuti wisuda tingkat Universitas.
4. Dalam menyerahkan ijazah kepada wisudawan, Rektor didampingi oleh Dekan Fakultas masing-masing.
5. Apabila Dekan berhalangan hadir, Rektor didampingi oleh Pembantu Rektor-I
6. Tata cara pelaksanaan upacara wisuda diatur lebih lanjut dalam suatu Surat Keputusan Rektor.
PENERIMAAN MAHASISWA
1. Penerimaan Mahasiswa Program Reguler dan Reguler Mandiri
a. Seorang
dapat diterima sebagai calon mahasiswa program reguler/reguler mandiri
apabila memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Surat
Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasioanl (SKHUN) pendidikan
menengah atas, atau surat resmi yang memperlihatkan kemampuan
pengetahuan dan keterampilan lulusan Sekolah Menengah Atas, Kejuruan,
Madrasah Aliyah, Ujian Persamaan (UPER), atau sekolah Lulusan Luar
Negeri setara SMA/SMK.
b. Seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa Program Reguler:
i. Lulus penyaringan Pemanduan Minat dan Prestasi (PMP).
ii. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
iii. Memenuhi persyaratan lainnya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru program pendidikan yang bersangkutan.
c. Seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa Program Reguler Mandiri apabila:
i. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Reguler Mandiri (SPMPRM).
ii. Memenuhi persyaratan lainnya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru program pendidikan yang bersangkutan
2. Penerimaan Mahasiswa Program Ekstensi
a. Seseorang
dapat diterima sebagai calon mahasiswa program ekstensi apabila
memiliki ijazah D-III yang sesuai dengan program studi yang akan
diikutinya dari program studi yang telah terakreditasi/ disamakan.
b. Seseorang
dapat diterima sebagai mahasiswa program ekstensi apabila lulus seleksi
ujian masuk yang diadakan oleh Fakultas penyelenggara.
3. Semua
persyaratan lain harus dipenuhi sesuai dengan program pendidikan yang
terkait dan menandatangani pernyataan dan janji bahwa ia akan mentaati
segala peraturan yang ditetapkan oleh lembaga, pejabat yang berwenang di
lingkungan Univesitas.
4. Warga
negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan
tambahan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Ditjen Dikti).
Lihat link Peraturan Akademik