Jumat, 27 Desember 2013

Peraturan Akademik

PERATURAN AKADEMIK

PROGRAM SARJANA (STRATA-I) 
 
Peraturan Akademik Program Sarjana (Strata-I) FMIPA USU mengacu kepada  Keputusan Rektor USU No. 1023/J05/SK/PP/2005 tertanggal: 16 Agustus 2005 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana (S1) Universitas Sumatera Utara  
 
PROGRAM DAN SISTEM PENDIDIKAN 
1. Program pendidikan sarjana adalah program jenjang strata-1 (S1) reguler/reguler mandiri dan ekstensi 
2. Program pendidikan sarjana diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester yang berpedoman pada Pedoman Penyelenggaraan Proses Pendidikan Tinggi atas dasar Sistem Kredit 
3. Program pendidikan sarjana meliputi beberapa bidang ilmu dan tiap bidang ilmu dibagi dalam beberapa departemen/program studi yang dilaksanakan oleh masing-masing fakultas yang sesuai dengan bidangnya atau yang paling relevan dengan bidangnya 
 
BEBAN KREDIT DAN LAMA STUDI 
1. Program pendidikan sarjana (reguler dan reguler mandiri) dikelola oleh fakultas  dan dijadwalkan selesai dalam 8 (delapan) semester dengan masa studi maksimum 12 (dua belas) semester dengan beban kredit 144-148 SKS 
2. Program pendidikan sarjana (ekstensi) dikelola oleh fakultas dan dijadwalkan selesai dalam 4 (empat) semester dengan masa studi maksimum 8 (delapan) semester dengan beban kredit 144-148 sks 
 
KURIKULUM FAKULTAS/PROGRAM STUDI 
1. Kurikulum Fakultas/Program Studi terdiri atas kurikulum inti dan institusional 
2. Beban kredit dan komponen Fakultas/Program Studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor atas usul Dekan 
 
JENIS KEGIATAN KURIKULER 
Proses belajar-mengajar diselenggarakan dalam bentuk kegiatan kurikuler yang tercantum dalam kurikulum dan dijabarkan dalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) 
1. Jenis-jenis kegiatan kurikuler yang dilaksanakan antara lain: 
a. kuliah 
b. praktikum laboratorium 
c. praktek kerja lapangan 
d. perancangan 
e. skripsi 
2. Kegiatan kurikuler yang tersebut pada ayat (1) dinilai dengan satuan kredit semester sebagai bentuk: 
a. Kuliah: 1 (satu) SKS kegiatan perkuliahan tiap semester meliputi tiga kegiatan per minggu yaitu, 
i. Kegiatan tatap muka terjadwal antara dosen dan mahasiswa selama 50 menit 
ii. Kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan tidak terjadwal yang diberikan oleh dosen untuk dilakukan mahasiswa dalam bentuk tugas atau menyelesaikan soal-soal selama 60 menit 
iii. Kegiatan mandiri ialah kegiatan akademik tidak terjadwal yang dilakukan mahasiswa secara mandiri utnuk mendalami dan mempersiapkan diri selama 60 menit antara lain membaca buku refrensi. 
b. 1 (satu) SKS praktikum laboratorium adalah kegiatan akademik terjadwal yang dilakukan mahasiswa di laboratorium selama 2-3 jam per minggu selama 1 (satu) semester 
c. 1 (satu) SKS praktek kerja lapangan ialah kegiatan akademik terjadwal yang dilakukan mahasiswa di lapangan/dalam gedung selama 4-5 jam per minggu selama 1(satu) semester 
d. 1 (satu) SKS perancangan ialah kegiatan akademik yang dilakukan mahasiswa untuk latihan membuat suatu rancangan/kreasi berdasarkan teori yang diperoleh dan di bawah bimbingan dosen selama 4-5 jam per minggu selama 1 (satu) semester 
e. 1 (satu) SKS skripsi sama dengan 4-5 jam per minggu selama 1 (satu) semester 
3. Penyelenggaraan tatap muka setiap mata kuliah maksimum diberikan sebanyak 3 (tiga) jam akademik berturut-turut. 
 
BEBAN KREDIT PER SEMESTER 
1. Pengambilan Beban Kredit Program Reguler dan Reguler Mandiri 
a. Jumlah beban kredit untuk mahasiswa baru diberikan dalam bentuk paket yaitu total SKS yang ditentukan pada semester I dan II 
b. Mahasiswa baru harus mengambil beban kredit seluruh mata kuliah semester I yang ditawarkan (≤ 20 SKS) dan yang ditetapkan oleh  fakultas sesuai dengan kurikulum yang berlaku di fakultas/program studi 
c. Beban kredit yang diambil pada semester II tidak bergantung pada keberhasilan hasil studi semester I. Besar beban kredit pada semester II yang boleh diambil adalah 40 SKS dikurangi jumlah SKS pada semester I dan mata kuliah yang dibenarkan untuk diambil hanyalah mata kuliah yang ditawarkan pada semester I dan II. Khusus bagi mahasiswa yang pada hasil evaluasi akhir semester I menunjukkan prestasi yang baik (≥ 2,50), beban SKS yang diizinkan disesuaikan dengan IP yang diperoleh 
d. Beban kredit yang dapat diambil pada semester berikutnya (semester III dan seterusnya) ditentukan dengan mempertimbang kan keberhasilan studi pada semester sebelumnya. 
2. Pengambilan Beban Kredit Program Ekstensi 
a. Beban kredit yang ditawarkan pada semester awal ditetapkan oleh fakultas dan harus diambil seluruhnya 
b. Beban kredit yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan dengan mempertimbangkan keberhasilan studi pada semester sebelumnya. 
3. Besar beban SKS maksimum yang diizinkan ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh sebagaimana yang ditunjukkan pada Tabel 1. 
 
Tabel 1. Indeks Prestasi Semester dan Beban SKS Maksimum 
Indeks Prestasi (IP) 
Semester 
Beban SKS Maksimum 
Yang Diizinkan 
≥ 3,0 
24 
2,50 – 2,99 
22 
2,00 – 2,49 
20 
1,50 – 1,99 
17 
< 1,50 
15 
 
EVALUASI KEBERHASILAN BELAJAR MAHASISWA 
1. Evaluasi keberhasilan belajar yang dilakukan terhadap mahasiswa bertujuan untuk menentukan: 
a. Keberhasilan belajar mahasiswa 
b. Beban studi yang diperbolehkan untuk diambil mahasiswa pada semester berikutnya 
c. Kelanjutan mahasiswa dalam program pendidikan yang sedang ditempuh 
d. Akhir masa studi mahasiswa 
e. Putus studi (drop-out) 
2. Setiap mahasiswa yang mengikuti kegiatan perkuliahan diakhiri dengan evaluasi. Untuk evaluasi mata kuliah, mahasiswa wajib memnuhi persyaratan telah mengikuti kuliah minimal 80% dari setiap kegiatan yang terjadwal pada semester berjalan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas. 
3. Evaluasi untuk menentukan keberhasilan belajar mahasiswa program sarjana (strata-1) dilakukan dalam bentuk: 
a. Evaluasi perkuliahan dijadwalkan dalam kalender akademik dengan ketentuan: 
- Ujian tengah semester dilaksanakan minimal sekali dalam 1 (satu) semester 
- Ujian akhir semester dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada akhir semester dengan ketentuan tidak ada ujian susulan 
- Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester mata kuliah yang diambil dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka mata kuliah tersebut tidak diperhitungkan dalam menetapkan Indeks Prestasi (IP) semester 
- Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester seluruh mata kuliah dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka pada semester berikutnya mahasiswa dibolehkan mengambil beban kredit yang sama jumlahnya dengan beban kredit pada semester sebelumnya 
- Nilai ujian mata kuliah ditentukan dari hasil ujian tengah semester, ujian semester dan nilai tugas-tugas atau kegiatan terstruktur lainnya dengan perbandingan bobot yang diatur oleh masing-masing fakultas 
b. Evaluasi praktikum laboratorium 
- Mahasiswa harus mengikuti seluruh praktikum yang dijadwalkan dan apabila tidak, harus menggantinya sesuai dengan peraturan fakultas/departemen yang berlaku 
- Mahasiswa diharuskan membuat laporan/jurnal praktikum setelah praktikum selesai dan selambat-lambatnya sudah diserahkan sebelum praktikum berikutnya 
- Nilai akhir praktikum merupakan gabungan nilai dari pelaksanaan praktikum, laporan/jurnal, ujian praktikum dan responsi (jika ada) 
c. Evaluasi praktek lapangan pada fakultas yang mencantumkan praktek lapangan dalam kurikulumnya diatur dengan surat keputusan Dekan atas usul departemen/program studi yang ketentuan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender akademik 
d. Evaluasi tugas perancangan pada fakultas yang mencantumkan tugas perancangan dalam kurikulumnya diatur dengan surat keputusan Dekan atas usul departemen/program studi yang ketentuan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender akademik 
e. Evaluasi ujian skripsi diatur oleh setiap fakultas dengan memperhatikan ketentuan jadwal akademik dan jadwal wisuda 
4. Sistem penilaian dalam evaluasi keberhasilan belajar mahasiswa dapat memakai:
a. Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah sistem yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan patokan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu menentukan nilai batas lulus tiap-tiap mata kuliah
b. Sistem Penilai Acuan Normal (PAN) adalah sistem yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan hasil ujian mahasiswa lain dalam kelompoknya
5. Evaluasi Prestasi Keberhasilan
a. Prestasi keberhasilan ditentukan oleh angka Indeks Prestasi (IP) yang ditentukan pada setiap akhir semester
b. Indeks Prestasi Semester (IPS) dihitung berdasarkan jumlah beban kredit yang diambil dalam satu semester dikalikan dengan bobot prestasi tiap-tiap mata kuliah kemudian dibagi dengan jumlah beban kredit yang diambil



K =      Jumlah SKS setiap mata kuliah yang tercantum dalam KRS pada semester yang bersangkutan
N = Bobot prestasi setiap mata kuliah

c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah IP yang dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan beban kredit yang diambil mulai dari semester I sampai dengan semester terakhir berjalan dikalikan dengan bobot prestasi tiap-tiap mata kuliah dibagi dengan beban kredit yang diambil



K =      Jumlah SKS semua mata kuliah yang dijalani mulai semester I sampai dengan semester terakhir berjalan
N = Bobot prestasi setiap mata kuliah

d. Penggolongan Prestasi Keberhasilan berpedoman pada Tabel 2 berikut:

Tabel 2. Penggolongan Prestasi Keberhasilan
NILAI
PRESTASI
BOBOT
PRESTASI
GOLONGAN PRESTASI
A
4,00
Sangat Baik
B+
3,50
Baik
B
3,00
Baik
C+
2,50
Cukup
C
2,00
Cukup
D
1,00
Kurang
E
0,00
Gagal

6. Mahasiswa diperkenankan memperbaiki nilai mata kuliah yang memperoleh nilai C, C+ dan D selambat-lambatnya 6 (enam) semester setelah mata kuliah tersebut pertama kali diambil sepanjang belum melampaui masa studi maksimum. Nilai perbaikan tersebut harus dimasukkan ke dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan dihitung sebagai beban studi semester yang diambil. Nilai yang diperhitungkan untuk evaluasi adalah nilai yang tertinggi.
7. Seluruh beban kredit program pendidikan sarjana reguler, reguler mandiri dan ekstensi dengan batas studi tertentu pada Fakultas MIPA USU mengikuti   Tabel 3.
8. Evaluasi Penentuan Putus Studi (Drop Out)
a. Mahasiswa baru yang telah terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara tetapi tanpa suatu alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tidak mengikuti perkuliahan pada semester I yang semestinya wajib diikuti, dengan sendirinya dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara
b. Mahasiswa yang tidak memenuhi dan melaksanakan   kewajiban akademik yang secara peraturan harus dipenuhinya (2 semester) dan mahasiswa tersebut tanpa memperoleh izin tertulis dari Dekan dan Rektor maka untuk mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan putus studi (drop out) atau mengundurkan diri. Mahasiswa yang oleh pengadilan negeri dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana maka mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur haknya sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara dan dinyatakan sebagai mahasiswa putus studi (drop out)
c. Mahasiswa program reguler dan reguler mandiri yang pada evaluasi akhir semester (Tabel 4) tidak dapat mengumpulkan jumlah SKS yang lulus maka mahasiswa tersebut dinyatakan putus studi (drop out). Sebelum surat keputusan putus studi diterbitkan, mahasiswa tersebut diminta untuk mengundurkan diri.

Tabel 3.              Program Studi Strata-1 dan Masa Studi Maksimum
No
Program
Departemen
Masa Studi (Semester)
Maksimum Masa Studi (Semester)
1
Reguler
Fisika
Kimia
Matematika
Biologi
Ilmu Komputer
Tek. Perangkat Lunak
8
8
8
8
8
8
12
12
12
12
12
12
2
Reguler Mandiri
Fisika
Kimia
Matematika
Biologi
Ilmu Komputer
Tek. Perangkat Lunak
8
8
8
8
8
8
12
12
12
12
12
12
3
Ekstensi
Fisika
Kimia
Matematika
Biologi
Ilmu Komputer
4
4
4
4
4
8
8
8
8
8

Tabel 4.           Evaluasi Akhir Semester Dikaitkan Dengan
Jumlah Minimal SKS Yang Diperoleh
No
Evaluasi Akhir
Jumlah Minimal SKS dengan
Bobot Minimal C
1
Semester II
22 SKS
2
Semester IV
45 SKS
3
Semester VI
72 SKS
4
Semester VIII
96 SKS

d. Evaluasi putus studi (drop out) mahasiswa program ekstensi dilaksanakan pada akhir masa studi
9. Perpindahan Mahasiswa Program Reguler dan Reguler Mandiri
a. Mahasiswa yang terkena sanksi putus studi (drop out) berdasarkan butir 8a, b, c dan d, sebelum sanksi ditetapkan dengan surat keputusan Rektor diminta untuk mengundurkan diri atau bermohon untuk pindah jenjang ke Program D3
b. Mahasiswa yang dapat pindah ke Program D3 adalah mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana (strata-1)
c. Mahasiswa terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan dan Dekan akan meneruskan ke Rektor untuk diproses lanjut
d. Penerimaan mahasiswa yang pindah ke Program D3 disesuaikan dengan daya tampung pada program studi tersebut
e. Mata kuliah yang telah lulus selama studi di jenjang program sarjana (strata-1) dapat diakui (dikonversi) sesuai ketetapan program diploma yang menerima

Tabel 5. Program Studi D3 FMIPA USU Yang Menerima Perpindahan Mahasiswa Program Sarjana di Lingkungan USU
Program Studi D-3 Yang Menerima Perpindahan
Program Studi Strata-1 Asal
Fakultas MIPA
Fisika Instrumentasi
Fisika, Matematika, Teknik Industri, Teknik Kimia, Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman, Sosial Ekonomi Pertanian, Teknologi Hasil Pertanian
Kimia Analis
Kimia, Farmasi, Biologi, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknologi Hasil Pertanian, Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman
Kimia Industri
Kimia, Farmasi, Biologi, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknologi Hasil Pertanian, Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman, Sosial
Ekonomi Pertanian
Statistika
Seluruh program studi S-1 eksakta di lingkungan USU
Komputer
Seluruh program studi S-1 eksakta di lingkungan USU

10. Evaluasi Akhir Masa Studi
Mahasiswa dinyatakan lulus untuk program studi yang diikuti di Fakultas jika:
a. Telah menyelesaikan seluruh beban studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00
b. Telah menyelesaikan Ujian Skripsi
c. Memiliki jumlah nilai D ≤ 8 SKS dan dirinci dengan peraturan fakultas/ departemen
d. Telah memenuhi persyaratan lain yang ditentukan fakultas/ departemen


YUDISIUM
1. Fakultas/Departemen/Program Studi mdelaksanakan yudisium untuk menyatakan selesainya studi mahasiswa
2. Tanggal yudisium merupakan tanggal kelulusan mahasiswa tersebut dan dicantumkan dalam ijazah
3. Predikat yudisium Program Sarjana (Strata-1)
a. Memuaskan                                                         : IPK  2,00 – 2,75
b. Sangat Memuaskan                           : IPK  2,76 – 3,50
c. Dengan Pujian/Cum Lau De            : IPK  3,51 – 4,00 (tidak melebihi  masa studi terjadwal dan tidak ada nilai: D)

PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK (PKA) DAN AKTIF KULIAH KEMBALI (AKK)
1. Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) harus dilakukan dengan persetujuan Rektor dan atas usul Dekan. Jika mahasiswa tidak aktif tanpa PKA selama 2 (dua) semester berturut-turut, mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri. Mahasiswa yang tidak aktif 1 (satu) semester tanpa PKA, masa aktif dihitung sebagai masa studi dan diwajibkan membayar SPP penuh.
2. Masa PKA hanya dibenarkan dengan Dekan dan seizin Rektor dan tidak dihitung sebagai masa studi. Untuk setiap semester PKA yang diambil mahasiswa diwajibkan membayar 25% dari SPP, jika mahasiswa telah membayar SPP dan kemudian PKA maka mahasiswa tersebut tidak berhak menuntut pengembalian uang SPP yang telah dibayarkan
3. PKA hanya boleh diajukan oleh mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
4. PKA diajukan secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik dan PKA tidak berlaku surut. Jika permohonan PKA yang diajukan mahasiswa sudah lewat waktu dari jadwal yang ditetapkan di dalam kalender akademik, mahasiswa tersebut diwajibkan membayar SPP penuh
5. Selama mahasiswa menjalani masa PKA, seluruh kegiatan akademik yang bersangkutan diberhentikan termasuk bimbingan skripsi
6. Apabila PKA dilakukan berkali-kali, jumlah keseluruhan lamanya PKA tidak boleh melebihi 4 (empat) semester selama studi
7. Permohonan Aktif Kuliah Kembali (AKK) harus diajukan kepada Rektor melalui Dekan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik dengan melampirkan fotokopi izin PKA. Jika permohonan AKK diajukan mahasiswa sudah lewat waktu dari jadwal yang ditetapkan maka mahasiswa tersebut dikenakan denda 50% dari SPP yang harus dibayar pada saat itu.

Perpindahan MAHASISWA
1. Pindah Dari Universitas Sumatera Utara
a. Setiap mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang terdaftar memiliki nomor induk mahasiswa (NIM) dan telah mengikuti kegiatan akademik minimal selama 2 (dua) semester, dapat mengajukan permohonan secara tertulis pindah dari Universitas Sumatera Utara ke perguruan tinggi lain
b. Mahasiswa yang telah disetujui pindah oleh Rektor dan telah dikeluarkan SK berhenti sebagai mahasiswa dari Universitas dengan alasan apapun tidak dapat diterima lagi di Universitas Sumatera Utara
2. Mahasiswa Pindahan
a. Universitas Sumatera Utara setiap awal semester dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain yang memiliki fakultas/program studi yang sejenis/sama dengan yang ada di Universitas Sumatera Utara
b. Syarat perpindahan mahasiswa ke Universitas Sumatera Utara:
- Dengan alasan mengikuti kepindahan orangtua kandung/ suami/istri yang berstatus PNS, BUMN, TNI-AD/AU/AL atau Polri dan jika mahasiswa tersebut telah bekerja pada salah satu instansi, alasannya adalah karena mahasiswa tersebut dipindah tugaskan ke Medan atau sekitar Medan
- Lokasi perguruan tinggi asal dan tempat tugas orangtua/suami/harus sama
- Tenggang waktu pengajuan permohonan dengan SK pindah orangtua/ suami/istri maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal SK tersebut
- Mahasiswa pindahan tersebut tidak dalam keadaan di-skorsing atau putus studi (drop out) yang dikuatkan dengan rekomendasi Rektor pada perguruan tinggi asal
- Mahasiswa pindahan minimal telah mengikuti kegiatan akademik diperguruan tinggi asal 2 (dua) semester dan telah lulus minimal 25 (dua puluh lima) SKS tanpa ada nilai D dan E
- Mahasiswa pindahan harus berkelakuan baik yang dikuatkan dengan surat rekomendasi Rektor dari perguruan tinggi asal
c. Permohonan pindah ke Universitas Sumatera Utara ditulis dalam kertas bermaterai Rp. 6.000,00.- dan diajukan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara dengan melampirkan:
- Asli transkrip akademik selama kuliah di perguruan tinggi asal yang dibuat oleh Dekan atau Kepala Biro Administrasi Akademik
- Asli surat rekomendasi Rektor perguruan tinggi asal tentang kelakuan dan status mahasiswa pindahan tersebut
- Fotokopi SK pindah tugas orangtua/suami/istri yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
d. Permohonan pindah diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum kegiatan akademik per semester dimulai dengan sepengetahuan dan izin Rektor perguruan tinggi asal.
e. Rektor dengan memperhatikan pertimbangan Dekan/Ketua Program Studi terkait dan daya tampung dapat menerima atau menolak permohonan pindah ke USU.
f. Penerimaan mahasiswa pindahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
g. Mahasiswa pindahan dikenakan kewajiban administrasi sebagai mahasiswa baru USU.
h. Mahasiswa pindahan dikenakan ketentuan kurikulum yang berlaku di fakultas/program studi yang terkait dan peraturan akademik USU, serta peraturan lain yang berlaku di Universitas/Fakultas.
i. Mahasiswa pindahan yang telah menyelesaikan mata kuliah yang sama dapat dipertimbangkan alih kredit setelah mendapat pertimbangan Ketua Departemen/ Program Studi yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan atau Ketua Departemen/Program Studi.
j. Masa studi mahasiswa pindahan adalah sama dengan masa studi mahasiswa USU terhitung sejak terdaftar di perguruan tinggi asal.
k. Mahasiswa pindahan yang telah diterima diharuskan segera mendaftar selambat-lambatnya 4 minggu setelah tanggal SK Rektor. Jika dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak mendaftar, penerimannya sebagai mahasiswa pindahan dinyatakan gugur.

MAHSISWA TUGAS BELAJAR
1. Universitas Sumatera Utara menerima mahasiswa dengan status tugas belajar dari dinas/instansi/jawatan apabila telah ada kerjasama dalam bidang pendidikan/latihan dengan dinas/instansi/ jawatan yang berkepentingan.
2. Mahasiswa dengan status tugas belajar harus memenuhi syarat-syarat:
a. Calon yang akan mengikuti pendidikan Program D-IV dan S-1 harus sudah memiliki ijazah D-III (akademi) dari PTN atau PTS program studinya telah terakreditasi olen BAN atau memiliki ijazah D-III ujian negara yang disamakan atau memiliki ijazah D-III ujian negara.
b. Calon yang akan mengikuti pendidikan profesi, harus sudah memiliki ijazah S-1 yang sesuai dengan bidang studinya dari PTN atau PTS yang program studinya  telah di terakreditasi oleh BAN atau ijazah S-1 ujian negara dan harus mengikuti disamakan atau ijazah S-1 ujian negara, harus mengikuti ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh fakultas penyelenggara program profesi.
c. Ketentuan-ketentuan tata tertib ataupun akademik yang berlaku bagi mahasiswa USU berlaku pula bagi mahasiswa tugas belajar, kecuali ada ketentuan khusus yg telah mengaturnya.

MAHASISWA CANGKOKAN
1. Universitas Sumatera Utara menerima mahasiswa cangkokan jika:
a. Sudah ada kerjasama dengan perguruan tinggi yang berkepentingan
b. Sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan registrasi serta membayar SPP maupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Universitas Sumatera Utara
c. Penerimaan mahasiswa cangkokan akan dilayani setiap awal semester dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

STUDI EFEKTIF
1. Mahasiswa asing yang akan melakukan studi elektif harus dengan izin Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dengan mengajukan permohonan melalui Kedutaan RI di negaranya masing-masing.
2. Mahasiswa perguruan tinggi lainnya di Indonesia dapat melakukan studi elektif di USU dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor dengan sepengetahuan perguruan tinggi asal.
3. Perseorangan yang berminat studi eklektif di USU di luar ketentuan di atas harus mendapat persetujuan dari Ketua Departemen dan/atau Dekan.
4. Peserta studi elektif di USU pada awal semester dan memiliki kartu pengenal khusus.
5. Mahasiswa yang melakukan studi elektif di USU dikenakan biaya pendidikan yang akan diatur tersendiri.

PENASEHAT AKADEMIK (PA)
1. Persyaratan Penasehat Akademik
a. Dosen tetap dilingkungan Universitas Sumatera Utara
b. Diangkat melalui Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Departemen/ Program Studi dan bertanggungjawab kepada Ketua Departemen/Program Studi
c. Menguasai proses belajar mengajar berdasarkan sistem kredit semester
d. Memahami seluk beluk bidang ilmu yang dikembangkan oleh Fakultas
e. Mengetahui komposisi kurikulum yang dibina oleh Departemen/Program Studi yang ada di Fakultas
f. Telah mengajar di Fakultas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

2. Peran, Fungsi dan Kewajiban Penasehat Akademik
a. Dalam melaksanakan bimbingan akademik pada dasarnya Penasehat Akademik (PA) berperan sebagai fasilitator, perencana, motivator dan evaluator.
b. Fungsi Penasehat Akademik sebagai:
i. Sebagai fasilitator, PA membantu mahasiswa dalam mengenali dan mengidentifikasi minat, bakat, dan kemampuan akademik mahasiswa.
ii. Sebagai perencana, PA membantu merumuskan rencana studi mahasiswa dalam menyusun mata kuliah yang diambil per semester, yang dianggap sesuai dengan minat, bakat, serta kemampuan akademik agar mahasiswa dapat memanfaatkan masa studi dengan efektif dan efisien.
iii. Sebagai motivator, PA memberikan motivasi kepada mahasiswa yang mempunyai keterbatasan atau kendala akademik atau hasil studi dan indeks prestasi semesternya relatif rendah, sehingga dapat ditemukan jalan keluar serta pemecahannya dengan baik.
iv. Sebagai evaluator mengidentifikasi masalah-masalah akademik atau non akademik mahasiswa yang prestasinya kurang.

3. Kewajiban Teknis Penasehat Akademik
a. Menerima dari Koordinator Penasehat Akademik (KPA):
i. Daftar nama mahasiswa bimbingan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang untuk setiap PA.
ii. KHS mahasiswa bimbingan yang terbaru.
iii. Informasi terakhir mengenai program studi, jurusan/ fakultas dan universi-tas.
iv. Kartu bimbingan akademik.
b. Mempelajari jadwal kuliah yang ditawarkan dalam semester yang berjalan, untuk acuan KRS mahasiswa bimbingan.
c. Menentukan jadwal bimbingan, dan wajib hadir selama pengisian KRS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
d. Menerima mahasiswa bimbingan untuk membicarakan hasil studi semester yang baru berakhir.
e. Mengidentifikasi masalah-masalah akademik & dan non akademik mahasiswa bimbingan, sehingga didapatkan jalan keluar yang terbaik.
f. Membantu merumuskan rencana studi mahasiswa bimbingan per semester sesuai dengan hasil studi dan indeks prestasi yang dicapai dalam semester sebelumnya.
g. Menandatangani KRS/Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) mahasiswa bimbingan.
h. Menyimpan arsip KRS/KPRS mahasiswa bimbingan yang telah ditandatangani oleh PA dan Ketua Departemen.
i. Memonitor perkembangan studi mahasiswa bimbingan  pada semester tersebut dengan cara mengadakan pertemuan dengan mahasiswa bimbingan sekurang-kurangnya 6 (enam) kali setiap mahasiswa per semester.
i. Menjelang UTS dan UAS, mengadakan pertemuan khusus dengan mahasiswa bimbingan.
ii. Memonitor hasil UTS dan UAS mahasiswa bimbingan. Bilamana perlu PA dapat berkonsultasi dengan dosen dari mahasiswa bimbingan yang mempunyai masalah dalam studinya pada semester yang bersangkutan.
iii. Memonitor kembali hasil ujian yang baru diikuti mahasiswa bimbingan.
j. Melaporkan perkembangan studi mahasiswa bimbingan kepada Ketua Jurusan/ Kepala Bagian atau KPA, apabila ada masalah akademik dan atau non akademik.
k. Mempertimbangkan PKA bagi mahasiswa bimbingan apa dianggap perlu.
l. Melaporkan hasil bimbingan seluruh mahasiswa kepada KPA pada setiap akhir semester bimbingannya kepada KPA.

4. Masa Tugas Penasehat Akademik
Masa tugas PA untuk seorang mahasiswa adalah sama dengan masa studi mahasiswa yang dibimbing.

5. Penggantian Penasehat Akademik
a. Dalam hal yang sangat khusus, Dekan atas usul Ketua Departemen dapat memindahkan mahasiswa bimbingan dari seorang PA kepada PA yang lain.
b. Dengan pertimbangan dan penilaian khusus, atas rekomendasi KPA, Dekan melalui Ketua Departemen dapat mengganti PA.
c. Dalam pengisian KRS apabila PA tidak berada di tempat karena sakit atau lain hal, Fakultas/Ketua Jurusan mengambil alih tugas PA.



KOORDINATOR PENASEHAT AKADEMIK (KPA)
TUGAS KOORDINATOR PENASEHAT AKADEMIK (KPA) ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. Menyerahkan KHS dan berkas bimbingan sebelum bimbingan kepada para PA.
2. Mempelajari KRS dan KHS untuk mengamati adanya hal-hal yang perlu mendapat perhatian departemen, program studi, PA dan mahasiswa, misalnya :
a. Batas masa studi;
b. Batas minimal IPS dan IPK;
c. Cuti akademik, dan sebagainya.
3. Berkonsultasi dengan pimpinan Departemen/Program Studi untuk mengetahui adanya hal-hal khusus yang perlu diperhatikan oleh PA dan mahasiswa, antara lain : informasi baru mengenai kebijaksanaan tertentu yang perlu digaris bawahi dari Departemen/Fakultas/ Universitas, baik yang sedang/masih berlaku maupun yang akan diberlakukan.
4. Mengusulkan kepada Dekan/Ketua Departemen/Ketua Program Studi daftar mahasiswa yang dibimbing oleh setiap PA, dengan memperhatikan daftar nama mahasiswa baru yang memerlukan PA maupun mahasiswa yang telah meninggalkan Departemen/Program Studi.
5. Menyelengarakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali rapat koordinasi dengan para PA di Fakultas/Departemen/Program Studi, antara lain :
a. Membicarakan masalah-masalah yang dijumpai pada kartu PA dan KHS.
b. Menyampaikan berbagai informasi dari Departemen/Program Studi/ Fakultas/Universitas, hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran akademik..
6. Menyelesaikan berbagai masalah bimbingan akademik yang dijumpai selama masa pen-daftaran akademik.
7. Memantau kehadiran PA sesuai jadwal yang telah dditentukan dan melaporkan hasilnya kepada Fakultas/Departemen/Program Studi.
8. Membuat laporan secara tertulis mengenai proses bimbingan akademik setiap semester kepada Dekan/Ketua Departemen /Ketua Program Studi.

KEWAJIBAN DAN HAK MANUSIA DALAM KEGIATAN BIMBINGAN
1. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS):
a. Memenuhi persyaratan administrasi
b. Mengambil KHS dan KRS
c. Menyusun rencana studi berdasarkan IPS, minat dan disesuaikan dengan jadwal kuliah yang diterbitkan oleh Fakultas
d. Menemui PA sesuai jadwal yang ditentukan oleh PA masing-masing untuk diperiksa dan disetujui KRS-nya
e. Mengembalikan lembar KRS kepada petugas yang ditunjuk PA, KPA, SubBag Pendidikan, Biro Adminitrasi Akademik.
2. Mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki KRS (PKRS) dengan mengganti mata kuliah yang dipilih sebelumnya maksimal setelah dua minggu kuliah berlangsung dan meminta persetujuan PA.
3. Bimbingan dapat berupa konsultasi masalah akademik ataupun non akademik.


SKRIPSI TUGAS AKHIR
1. Syarat Penyusunan Skripsi/Tugas Akhir
a. Mahasiswa yang diwajibkan menyusun skripsi oleh Program Studi, harus sudah lulus 110 SKS dengan IPK ≥ 2,00, serta memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan masing-masing Fakultas.
b. Mahasiswa yang telah memenuhi butir (a), wajib menyampaikan penyusunan rencana skripsi sesuai dengan lingkup masalah yang menjadi perhatian Departemen/ Program Studi yang bersangkutan.
2. Penyusunan Skripsi/Tugas Akhir
a. Ketua Departemen menetapkan seorang pembimbing skripsi, dan bila perlu dapat menambah seorang pembimbing lainnya yang diambil dari Departemen atau dari luar Departemen/ Program Studi atau dari luar USU, setelah mahasiswa menyerahkan penyusunan rencana skripsi.
b. Penyusunan rencana tugas akhir yang dimaksud dalam butir (a), diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku di Fakultas masing-masing.
c. Rencana skripsi dapat diajukan dan mendapat persetujuan selambat-lambatnya 1 tahun (2 semester) sebelum masa studi maksimum berakhir, dan harus telah memenuhi syarat penyusunan tugas akhir.
d. Skripsi ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali pada Departemen/Program Studi Bahasa Asing, tugas akhir dapat ditulis dalam bahasa asing.
e. Skripsi harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 12 bulan terhitung sejak rencana tugas akhir disetujui.
f. Persetujuan selesainya bimbingan skripsi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa studi berakhir.
3.     Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir
g. Persyaratan pembimbing skripsi ditetapkan oleh Fakultas/Departemen/ Program Studi.
h. Pembimbing skripsi maksimum 2 (dua) orang.
i. Pembimbing skripsi harus membuat jadwal bimbingan dan mengisi Lembar Bukti Bimbingan (LBB) dalam melaksanakan tugas bimbingan.
j. Ketua Departemen dapat menunjuk pengganti pembimbing skripsi jika pembimbing tidak dapat menjalankan tugasnya.
4. Struktur dan Format Skripsi/Tugas Akhir
a. Struktur skripsi diatur olef Fakultas/Departemen masing-masing.
b. Skripsi diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 70 mg yang berukuran A-4 dengan font New Roman ukuran 12.
5. Persyaratan Ujian Skripsi/Tugas Akhir
a. Naskah skripsi harus sudah memenuhi syarat baik isi, bahasa maupun teknik penulisan dan menurut format yang telah ditetapkan oleh Departemen masing-masing, serta disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing skripsi.
b. Panitia skripsi harus sudah menerima salinan yang telah disetujui pembimbing selambat-lambatnya satu minggu sebelum skripsi tersebut dilaksanakan.
c. Lembar Bukti Bimbingan (LBB) harus dilampirkan.
d. Mahasiswa pada fakultas yang menyelenggarakan ujian sarjana harus sudah lulus semua mata kuliah yang diprogramkan untuk program studi yang diambil kecuali skripsi dengan IPK ≥ 2,00.
e. Persyaratan administrasi harus sudah dilengkapi yaitu terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang berjalan, dan menyelesaikan segala kewajibannya terhadap Universitas/ Fakultas/Departemen.
6. Pelaksanaan Ujian Skripsi
a. Fakultas/Departemen/Program Studi menetapkan tanggal ujian skripsi dan panitia penguji.
b. Skripsi harus diujikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah skripsi disetujui oleh komisi pembimbing.
c. Anggota penguji skripsi minimal 3 (tiga) orang yaitu pembimbing dan dosen.
d. Penguji yang dimaksud pada butir (c) harus ahli dalam materi skripsi yang ditulis.
e. Pada waktu ujian skripsi, para pembimbing sebagai anggota penguji tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
f. Apabila ujian skripsi sudah ditentukan waktunya oleh Fakultas/ Departemen, ternyata salah seorang pembimbing sebagai anggota penguji berhalangan hadir dengan sebab yang dapat dipertanggungjawabkan, Ketua Departemen dan pembimbing/ penguji yang hadir bermusyawarah untuk pergantian pembimbing yang tidak hadir tersebut dengan memperhatikan ketentuan butir (d).
g. Komponen yang dinilai pada ujian skripsi ialah :
i. Substansi / isi;
ii. Sistematika penulisan;
iii. Kemampuan penyampaian/kemampuan mengemuka- kan pendapat.
iv. Penguasaan materi/metodologi.
v. Penampilan mahasiswa pada waktu ujian.
h. Lama sidang ujian skripsi maksimal 90 menit.
i. Keberhasilan mahasiswa di dalam ujian skripsi ditetapkan bersama oleh panitia ujian skripsi dalam sidang tertutup.
j. Keputusan panitia ujian skripsi dan hasilnya diumumkan oleh Ketua Panitia Ujian tugas akhir/komprehensif segera setelah selesai sidang.
k. Mahasiswa yang telah menjalani ujian skripsi diberikan petikan berita acara ujian skripsi guna memenuhi kewajiban-kewajiban perbaikan/ penyempurnaan yang disebutkan di dalam berita acara ujian tersebut.
l. Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian skripsi diberikan kesempatan mengulang skripsi selama tidak melewati batas masa studinya.
7. Penyempurnaan Skripsi/Tugas Akhir
a. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian skripsi, wajib menyempurnakan skripsi yang dijilid rapi dan ditandatangani oleh anggota pembimbing skripsi dan minimal 6 (enam) eksempelar diserahkan kepada para Pembimbing, Departemen, Penguji dan satu bentuk compact disk (CD) kepada perpustakaan pusat.
b. Penyempurnaan tugas akhir merupakan persyaratan yudisium.
c. Mahasiswa bertanggung jawab sepenuhnya atas skripsi yang ditulisnya.
d. Pembimbing bertanggung jawab secara akademik terhadap penyelesaian skripsi mahasiswa.
e. Hal-hal yang belum diatur dalam penulisan skripsi dapat ditetapkan oleh Fakultas/ Departemen masing-masing.

IJAZAH
1. Persyaratan Memperoleh Ijazah Sarjana
a. Lulus ujian akhir dan skripsinya telah disempurnakan serta ditandatangani pembimbing dan telah diyudisium.
b. Memenuhi kewajiban administratif yang berlaku di Universitas, Fakultas dan Departemen.
c. Mengikuti wisuda tingkat Universitas.
2. Isi Ijazah
a. Pada ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh Universitas disebutkan nama Fakultas, Departemen  dan/atau Program Studi.
b. Pada ijazah dicantumkan kode dan nomor ijazah, nama, tempat tanggal lahir, nomor induk mahasiswa, program studi, tanggal  yudisium dan tanggal tahun terbit ijazah, pasfoto pemilik, serta tanda tangan Rektor dan Dekan, stempel Fakultas dan Universitas.
3. Pemegang ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh Universitas berhak menggunakan gelar sarjana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WISUDA
1. Mahasiswa dapat mengikuti wisuda apabila telah melampirkan surat keterangan bebas tagihan perpustakan USU dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Departemen/Fakultas/ Universitas.
2. Wisuda hanya dilaksanakan di tingkat Universitas, dan diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
3. Setiap  lulusan Universitas wajib mengikuti wisuda tingkat Universitas.
4. Dalam menyerahkan ijazah kepada wisudawan, Rektor didampingi oleh Dekan Fakultas masing-masing.
5. Apabila Dekan berhalangan hadir, Rektor didampingi oleh Pembantu Rektor-I
6. Tata cara pelaksanaan upacara wisuda diatur lebih lanjut dalam suatu Surat Keputusan Rektor.

PENERIMAAN MAHASISWA
1. Penerimaan Mahasiswa Program Reguler dan Reguler Mandiri
a. Seorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa program reguler/reguler mandiri apabila memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Surat Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasioanl (SKHUN) pendidikan menengah atas, atau surat resmi yang memperlihatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan lulusan Sekolah Menengah Atas, Kejuruan, Madrasah Aliyah, Ujian Persamaan (UPER), atau sekolah Lulusan Luar Negeri  setara SMA/SMK.
b. Seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa Program Reguler:
i. Lulus penyaringan Pemanduan Minat dan Prestasi (PMP).
ii. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
iii. Memenuhi persyaratan lainnya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru program pendidikan yang bersangkutan.
c. Seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa Program Reguler Mandiri apabila:
i. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Reguler Mandiri (SPMPRM).
ii. Memenuhi persyaratan lainnya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru program pendidikan yang bersangkutan
2. Penerimaan Mahasiswa Program Ekstensi
a. Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa program ekstensi apabila memiliki ijazah D-III yang sesuai dengan program studi yang akan diikutinya dari program studi yang telah terakreditasi/ disamakan.
b. Seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa program ekstensi apabila lulus seleksi ujian masuk yang diadakan oleh Fakultas penyelenggara.
3. Semua persyaratan lain harus dipenuhi sesuai dengan program pendidikan yang terkait dan menandatangani pernyataan dan janji bahwa ia akan mentaati segala peraturan yang ditetapkan oleh lembaga, pejabat yang berwenang di lingkungan Univesitas.
4. Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tambahan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Lihat link  Peraturan Akademik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik itu bagaikan bumbu dalam masakan
(kalau racikan nya pas pasti enak, kalau tidak pasti mubazir)

SIlahkan kritik dan saran yang membangun selam kritik itu belum dilarang